Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebuah putusan yang sangat diharapkan telah dibacakan pada hari ini, 15 Februari 2023, bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Mengutip Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Namun, meskipun statusnya sebagai JC, hakim tidak memberikan hukuman yang ringan terhadap Eliezer. Pada akhirnya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara karena ia terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam kasus ini, empat terdakwa lain telah terlebih dahulu mendengar vonis mereka. Ferdy Sambo, mantan ajudan Kadiv Propam Polri, divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Pembunuhan ini sangat menggemparkan masyarakat, terutama karena melibatkan anggota kepolisian sebagai pelaku kejahatan.

Namun, dengan putusan ini, semoga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga Brigadir Yosua yang menjadi korban dalam kejadian ini.

close