Ais Sekiya– Mahkamah Agung resmi memutuskan bahwa Bambang Pamungkas merupakan ayah dari dua anak Fujiawati. Ia juga diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp10 juta Perbulan.
Kasus perselisihan Bambang Pamungkas dengan seorang wanita bernama Fujiawati menemui titik jelas setelah melalui proses panjang. Eks penyerang Timnas Itu terbukti merupakan ayah Biologis dari dia anak Fujiawati.
Berdasarkan hasil putusan kasasi pengadilan baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) mengesahkan dua anak Amalia Fujiwati sebagai anak Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati.
Selain itu, MA juga menyebutkan jika mantan penyerang Timnas Indonesia itu wajib menafkahi kedua anak Amalia Fujiawati sebesar Rp 10 juta per bulan.
Awalnya, seorang waniya bernama Amalia tiba-tiba muncul dan menggemparkan publik dengan menggugat Bambang Pamungkas, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Sayangnya, gugatan itu ditolak pada September 2021 dengan PA Jaksel memutuskan dua anak itu bukan hasil pernikahan Bepe-Amalia.
Merasa tidak puas dengan putusan oengadilan, Amalia akhirnya mengajukan permohonan banding hingga usahanya pun membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta memutuskan kedua anak itu adalah anak Bambang Pamungkas-Amalia. Duduk sebagai ketua majelis Siti Romlah Humaidy dengan hakim anggota Musfizal Musa dan Brdra A. Salmiah.
Majelis hakim juga menghukum Bambang Pamungkas untuk memberi nafkah Rp 7 juta kepada kedua anaknya. Giliran Bambang Pamungkas yang tidak terima dan mengajukan upaya kasasi. Bukannya dikabulkan, MA malah memperberat hukuman.
“Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
“Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp 7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp 10 juta setiap bulan,” ucap Andi Samsan Nganro.
Berdasarkan pertimbangan tersebut judex juris dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dengan perbaikan.
“Demikian diputus oleh majelis hakim agung dalam rapat permusyawaratan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 oleh majelis hakim tersebut,” kata Andi Samsan Nganro menambahkan.